BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Poligami merupakan perkawinan
seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita atau perkawinan yang banyak
atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi kasih sayangnya atau
cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih
dari satu dan hal ini dapat mengundang persepsi setiap orang baik negatif atau
positif tentang baik buruknya moral seseorang yang melakukan poligami.
Poligami sendiri berasal dari
bahasa Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya
banyak, dan kata gamein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka,
ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak.
Dalam Islam, poligami mempunyai
arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya
sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami
dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri. Poligami
dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah karena Nabi
melarang menikahi wanita lebih dari empat orang.
Tujuan hidup keluarga adalah untuk
mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang
dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini
tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan
tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.
Pandangan masyarakat terhadap
poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau
menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus
berbagi dengan yang lain.
1.2
Identifikasi
masalah
Dalam
penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas adalah
sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
pelaksanaan poligami dan sejauh apa kaitannya dengan hukum islam dan hukum
positif?
2. Bagaimanakah
akibat hukum terhadap Poligami dalam hukum positif Indonesia?
1.3
Rumusan
Masalah
Rumusan yang dibuat adalah yang dikutip
dari internet ataupun buku rujukan mengenai Poligami adalah sebagai suatu
lembaga hukum yang menyebabkan seorang beralih ke hubungan kekeluargaan lain,
sehingga timbul hubungan-hubungan hukum yang sah dengan isteri kedua ataupun seterusnya
sesuai jumlah istrinya. Ditambahkan bahwa Poligami itu dilakukan sedemikian
rupa, sehingga Suami itu baik secara lahir maupun batin harus bias berlaku adil
terhadap isteri-isterinya sebagaimana yang di tentukan oleh ahlulkitab.
1.4
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
diantaranya adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama
Islam. Selain itu, penulisan makalah ini bertujuan untuk menelaah lebih jauh,
menambah pemahaman serta memperluas pengetahuan mengenai Poligami menurut Hukum
Islam dan Hukum Positif.
1.5
Manfaat
Penulisan Makalah
Secara
Teoritis
Makalah
ini diharapkan dapat memperluas serta menambah khazanah pengetahuan dalam
bidang Hukum Keluarga khususnya mengenai Poligami menurut hukum Islam dan hukum
positif
Secara
Praktis
Diharapkan
uraian dalam makalah ini dapat memberikan dasar dan pengarahan dalam pemahaman
mengenai Poligami dikaitkan dengan hukum positif dan hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Poligami
Poligami merupakan perkawinan seorang
laki-laki dengan lebih dari satu wanita atau perkawinan yang banyak atau
pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi kasih sayangnya atau cintanya
dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih dari satu
dan hal ini dapat mengundang persepsi setiap orang baik negatif atau positif
tentang baik buruknya moral seseorang yang melakukan poligami.
Poligami sendiri berasal dari bahasa
Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak,
dan kata gamein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika
kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak.
Islam, poligami mempunyai arti
perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya
sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami
dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri. Poligami
dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah. Karena Nabi
melarang menikahi wanita lebih dari empat orang.
2.2
Poligami
Menurut Pandangan Hukum Islam
Poligami adalah syariat islam yang
merupakan sunnah Rasulullah SAW tentunya dengan syarat sang suami memiliki
kemampuan untuk adil diantara para isteri. Sebagai mana Firman Allah SWT. Dalam
Al-Qur’an :

“Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana
kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.”
(QS.An-Nisa ayat ke-3)

“Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)
Selain
itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan
diperbolehkan atau dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur
dalam islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita
yang ia sukai diluar pernikahan.
Poligami
merupakan sistem yang manusiawi, karena dapat meringankan beban masyarakat
yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf
para isteri yang terpelihara dan terjaga.
Faktor –faktor Yang
Mempengeruhi Poligami
a. Faktor
Biologis
1. Istri
yang Sakit
2. Hasrat
Seksual yang Tinggi
3. Rutinitas
Alami Setiap Wanita
4. Masa
Subur Kaum Pria Lebih Lama
b. Faktor
Internal Rumah Tangga
1. Kemandulan
2. Istri
yang Lemah
3. Kepribadian
yang Buruk
c. Faktor Sosial
1. Banyaknya
Jumlah Wanita
2. Kesiapan
Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
3. Berkurangnya
Jumlah Kaum Pria
4. Lingkungan
dan Tradisi
5. Kemapanan
Ekonomi
Dampak Negatif Poligami
Terhadap
Kehidupan Rumah Tangga
Dampak
poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain:
1. Ketidakharmonisan
hubungan anggota keluarga.
2. Sering
timbul permasalahan atau percek-cokan.
3. Tidak
adanya rasa saling pecaya.
4. Tidak
adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan istri.
5. Kemungkinan
dapat menyebabkan perceraian.
Syarat Diperbolehkannya
Poligami
Syarat
yang dituntut Islam dari seotrang muslim yang akan melakukan poligami adalah
keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku adil di antara dua istri atau
istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian, dan nafkah.
Barang siapa kurang yakin akan kemampuannya memenuhi hak-hak tersebut dengan
seadil-adilny, haramlah baginya menikah dengan lebih dari satu perempuan. Allah
SWT berfirman :
“ Lalu jika kalian khawatir tidak bisa adil,
cukuplah satu saja.” (An- Nisa : 3)
Sebagaimana
talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan kerana hendak
mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami
berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini berarti ia tidak
boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum
Muslimin.
Oleh
yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut;
1. Membatasi
jumlah isteri yang akan dikawininya.
2. Diharamkan
mengumpulkan wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
3. Disyaratkan
pula berlaku adil.
4. Tidak
menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.
5. Berkuasa
menanggung nafkah.
2.3
Poligami
Menurut Pandangan Hukum Positif
Poligami mempunyai arti suatu sistem
perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang istri. (Dikutip
dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974). Pada dasarnya dalam Undang-Undang
Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini
disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pada asasnya
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami. Akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak
bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan
monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami
dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil sebuah
argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki
yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan
poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak
yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.
Ketentuan adanya asas monogami ini bukan
hanya bersifat limitatif saja, karena dalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan
disebutkan dimana pengadilan dapat memberikan ijin pada seorang suami untuk beristri
lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan.
Ketentuan ini membuka kemungkinan seorang suami dapat melakukan poligami dengan
ijin pengadilan. Hal ini erat kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada
yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang melarang untuk berpoligami
dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan seorang suami untuk melakukan
poligami. Khusus yang beragama Islam harus mendapat ijin dari pengadilan agama
(Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam) dan yang beragama selain Islam harus
mendapat ijin dari pengadilan negeri. Jadi hal ini tergantung dari agama yang
dianut dan pengadilan yang berkompeten untuk itu.
Untuk mendapatkan ijin dari pengadilan
harus memenuhi syarat-syarat tertentu disertai dengan alasan yang dapat
dibenarkan. Tentang hal ini lebih lanjut diatur dalam pasal 5 UU Perkawinan No.
1/1974 dan PP No. 9/1975 juga harus mengindahkan ketentuan khusus yang termuat
dalam PP No. 10/1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil.
Perkawinan poligami didalam masyarakat
lebih sering kita lihat daripada perkawinan poliandri yaitu seorang istri atau
seorang wanita mempunyai lebih dari seorang suami. Bahkan masyarakat lebih
dapat menerima terjadinya perkawinan poligami daripada perkawinan poliandri,
sehingga dalam kenyataannya sangat jarang terjadi perempuan menikah dengan
lebih dari seorang laki-laki, kalaupun ada itu hanya bersifat kasuistis saja.
Dan ini bisa juga karena seorang istri atau seorang perempuan itu lebih mengandalkan
perasaannya dan dengan pertimbangan akan adanya anak juga. Didalam Al Qur’an
poliandri tidak diperbolehkan, hal ini diatur dalam surat An Nisa ayat 24.

“Dan (diharamkan
juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan
hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu
nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Hikmah perkawinan poliandri dilarang
adalah untuk menjaga kemurnian keturunan, jangan sampai bercampur aduk, dan
untuk menjamin kepastian hukum seorang anak. Karena sejak dilahirkan bahkan
dalam keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan telah berkedudukan
sebagai pembawa hak, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Menurut hukum waris Islam seorang anak yang masih ada dalam kandungan yang
kemudian lahir dalam keadaan hidup berhak mendapat bagian penuh apabila ayahnya
meninggal dunia biarpun dia masih janin dalam kandungan. Untuk larangan
pelaksanaan perkawinan poliandri ini didalam Undang-Undang Perkawinan juga
telah ditentukan didalam pasal 3 ayat 1 yang menentukan bahwa pada dasarnya
seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, larangan ini bersifat
mutlak karena tidak ada alasan-alasan lain yang ditentukan untuk kawin dengan
lebih dari seorang suami.
Untuk kasus poligami untuk beristri
lebih dari satu orang dengan ketentuan jumlah istri dalam waktu yang bersamaan
terbatas hanya sampai 4 orang. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi adalah
suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi
jika si suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu,
disamping itu si suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan
agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan
agama baru dapat memberikan ijin kepada suami untuk berpoligami apabila ada
alasan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan 1/1974 :
1. Istri
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
2. Istri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri
tidak dapat melahirkan keturunan
Disamping
syarat-syarat tersebut yang merupakan alasan untuk dapat mengajukan poligami
juga harus dipenuhi syarat-syarat pendukung yaitu :
1. Adanya
persetujuan dari istri
2. Ada
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya
3. Ada
jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.
Mengenai
persyaratan persetujuan dari istri yang menyetujui suaminya poligami dapat
diberikan secara tertulis atau secara lisan akan tetapi sekalipun telah ada
persetujuan tertulis dari istri persetujuan ini harus dipertegas dengan
persetujuan lisan dari istri pada sidang pengadillan agama. Persetujuan dari
istri yang dimaksudkan tidak diperlukan bagi suami apabila istri atau
istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak mungkin menjadi
pihak dalam perjanjian dan apabila tidak ada khabar dari istrinya selama
sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang mendapat
penilaian dari hakim Pengadilan Agama. Dapat diambil contoh apabila si istri
ada di Luar Negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) selama 2 tahun atau lebih
misalnya atau bisa juga karena selama minimal 2 tahun si istri memang tidak ada
kabar beritanya. Persetujuan secara lisan ini nantinya si istri akan dipanggil
oleh Pengadilan dan akan didengarkan oleh majelis hakim, tidak hanya istri tetapi
suami juga akan diperlakukan hal yang sama. Kemudian pemanggilan pihak-pihak
ini dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam hukum acara perdata biasa
yang diatur dalam pasal 390 HIR dan pasal-pasal yang berkaitan. (Drs. H.A.
Mukti Arto, S.H., Praktek-praktek Perkara
Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, 2003)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1983 disebutkan bahwa untuk memperoleh ijin melakukan poligami hanya
dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang apabila memenuhi sekurang-kurangnya
salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimanan
disebutkan dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 PP Nomor 10 tahun 1983. Akan tetapi dari
hasil penelitian pernah ada permohonan ijin poligami pegawai negeri sipil yang
diajukan kepada pejabat atasannya tidak memenuhi alasan dan istri tidak
memenuhi kewajibannya sebagai istri akibat tindakan suami itu sendiri yang
hanya menuntut haknya saja tanpa mau melaksanakan kewajibannya dengan
semestinya. Dalam hal ini kesalahan tidak dapat dilimpahkan kepada istri. Dan
kasus-kasus semacam ini juga sering sekali terjadi.
Seorang pegawai negeri sipil yang akan
melakukan poligami harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana telah
ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Syarat-syarat
komulatif itu antara lain:
1. Adanya
persetujuan tertulis dari istri.
2. Adanya
kepastian bahwa suami menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
3. Adanya
jaminan bahwa suami akan berlaku adil kepada istri dan anak mereka.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP Nomor 10 tahun
1983 bahwa pegawai negeri sipil yang akan beristri lebih dari seorang wajib
memperoleh ijin dari pejabat dimana dalam surat permintaan ijin sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 tadi harus dicantumkan alasan yang lengkap yang
mendasari permintaan untuk beristri lebih dari seorang. Permintaan ijin itu
harus diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Dalam hal ini setiap
alasan yang menerima permintaan ijin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
untuk melakukan poligami wajib memberikan pertimbangan dan wajib meneruskan
kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3
bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan surat itu.
Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk
menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anak dengan memperlihatkan :
1. Surat
keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat
bekerja.
2. Surat
keterangan pajak penghasilan.
3. Surat
keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
Dalam
PP Nomor 10 tahun 1983 pejabat dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan
memberikan ijin apabila ternyata :
1. Tidak
bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.
2. Memenuhi
syarat alternatif dan semua syarat komulatif.
3. Tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
4. Tidak
bertentangan dengan akal sehat.
5. Tidak
ada kemungkinan mengganggu tugas kedinasan yang dinyatakan dalam surat
keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau setingkat dengan itu.
Adapun proses dalam acara pengadilan
agama dimana dalam pemeriksaan pengadilan harus memanggil dan mendengar istri
yang bersangkutan. Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim
selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima surat permohonan beserta
lampiran-lampirannya. Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi
pemohon untuk beristri lebih dari satu maka pengadilan memberikan putusannya
yang berupa ijin untuk beristri lebih dari seorang.
Pengadilan didalam memberikan
pertimbangan terhadap pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan untuk
beristri lebih dari seorang dengan melihat apakah hukum membolehkannya atau
tidak yaitu dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang berlaku serta
memperhatikan kelengkapan syarat-syarat maupun alasan-alasan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dan juga Kompilasi Hukum
Islam.
Berbicara mengenai perkawinan poligami,
yang tentu saja dilakukan oleh seorang suami ini, ada beberapa contoh kasus
yang dapat diambil dimana jika diamati banyak sekali terjadi di sekitar
lingkungan kita.
Contoh
kasus yang terjadi: Apabila ada seorang suami yang mempunyai keinginan untuk
melakukan poligami tetapi suami ini tidak mendapatkan persetujuan dari istrinya
untuk melaksanakan perkawinan poligami, sedangkan si perempuan yaitu calon
istri dari suami ini sudah terlanjur berbadan dua atau dengan kata lain si
perempuan ini sudah dalam keadaan hamil dan hanya tinggal menunggu tanggal
kelahirannya saja. Kemudian dari kasus ini akan timbul pertanyaan, Bagaimana
tindakan selanjutnya yang harus diambil jika si istri yang syah tetap tidak mau
memberikan persetujuan perkawinan poligami yang akan dilakukan oleh suaminya.
Seorang suami jika dia akan melakukan
perkawinan poligami pada dasarnya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah
diatur dan telah ditentukan didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor. 1 tahun
1974, dimana salah satu syarat yang utama yang harus dipenuhi adalah adanya
persetujuan dari istri. Persetujuan inipun seperti telah dikemukakan diawal
yaitu ada persetujuan tertulis dan persetujuan secara lisan yang akan didengar
oleh hakim pada saat sidang pengadilan berlangsung. Jadi jika dilihat dari
kacamat hokum positif, sorang suami ini tetap tidak bisa melaksanakan
perkawinan poligami seperti yang diinginkannya tanpa adanya persetujuan dari
istri.
Sedangkan apabila dilihat dari segi
hukum Islam, seorang suami ini dapat melakukan perkawinan dibawah tangan atau
kawin siri, meskipun banyak ulama yang saling berbeda pendapat . Maksudnya
disini adalah ada sebagian ulama yang menentang adanya perkawinan ini jika si perempuan
dalam keadaan berbadan dua, tetapi tidak sedikit juga ada sebagian ulama yang
tidak mengharamkan artinya ada sebagian ulama yang membolehkan seorang suami
mengawini perempuan yang sedang hamil dengan alasan untuk menjaga kemaslahatan
si anak yang dikandung ini dikemudian hari.
Tetapi dengan melakukan perkawinan siri
tersebut juga ada hal-hal yang harus diingat dan diperhatikan oleh seorang
perempuan. Dikarenakan apa? Jika seorang perempuan tersebut telah melakukan
kawin siri atau perkawinan di bawah tangan maka si perempuan juga harus siap
dengan segala akibat dan konsekwensi yang ditimbulkannya. Akibat dan
konsekwensi tersebut adalah tidak mendapatkannya si perempuan beserta anak yang
dikandung dan dilahirkannya itu harta warisan dari suaminya, dan si anak ini
hanya akan mewaris dari ibunya saja.Karena ini adalah perkawinan dibawah tangan
atau kawin siri dan tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan
Agama setempat.
Berbeda memang jika perkawinan poligami
ini dicatatkan, tetapi sepanjang istri yang pertama tidak atau istri yang syah
tidak memberikan persetujuannya maka perkawinan itu sampai kapanpun tetap tidak
bisa dicatatkan dan atau dilegalkan oleh hokum positif. Dan ini dikemudian hari
imbasnya akan keanak juga setelah anak tersebut dilahirkan. Akibat yang
ditimbulkan pada tatanan anak tersebut akan membuat akta kelahiran, baik itu
untuk keperluan mendaftarkan kesekolah maupun untuk keperluan yang lain.
Sedangkan dalam pembuatan akta kelahiran itu sendiri diperlukan akta nikah dari
kedua orang tuanya, supaya nanti ada kejelasan mengenai identitas orang tua
anak itu juga. Apalagi jika didalam akta kelahiran nanti identitas orang tua
tersebut berbeda, maksudnya jika identitas orang tua yang tercantum didalam
akta kelahiran tersebut tidak sesuai dengan identitas orang tua kandung anak
tersebut, ini tentu akan menimbulkan permasalahan yang baru lagi. Bisa
permasalahan itu muncul ketika si anak akan melanjutakan sekolah yang lebih
tinggi, yang sangat memerlukan adanya Surat Tanda Tamat Belajar atau sering
disebut juga dengan ijazah, yang dalam ijazah tercantum identitas orang tua
kandungnya. Jadi begitu pentingnya akta kelahiran ini bagi anak yang akan
dilahirkannya maka sebuah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan harus dicatatkan dan harus melalui prosedur yang diberlakukan dan
telah diatu di dalam hukum positif kita.
Sebenarnya banyak sekali kasus-kasus
yang terjadi di dalam masyarakat sekitar kita yang berkaitan serat berhubungan
dengan perkawinan poligami ini. Kemarin ada satu pernyataan atau statemen dari
seorang laki-laki yang harus kita jawab dan kita berikan pendapatnya,
pernyataanya begini sekarang ini kaum perempuan lebih banyak dari kaum
laki-laki atau kaum adam, kemudian jika kaum laki-laki ini ingin melakukan
perkawinan poligami dengan alasan ini dilakukan juga untuk melindungi istri,
dilakukan untuk menyambung hidup atau untuk meningkatkan dan mencukupi
kebutuhan ekonomi keluarga, ini bagaimana? Meskipun pada dasarnya setiap
perempuan atau setiap istri tidak mau dimadu, atau bisa dikatakan ini untuk
kemaslahatan.
Untuk
permasalahan yang seperti ini jika ditujukan ke kaum perempuan tentu si
perempuan banyak yang tidak menyetujuinya dan ini sangat-sangat menguntungkan
kaum laki-laki tentunya. Tetapi kita tidak boleh asal dalam menjawab suatu
pertanyaan. Jadi begini misalkan seorang suami akan melakukan perkawinan
poligami tetap saja suami tersebut harus mempunyai persetujuan dari istri,
dengan alasan apapun, tetapi jika untuk alas an-alasan diatas si istri bisa
menerima dan memeberikan sebuah persetujuan maka si suami ini kan dapat
melangsungkan perkawinan poligaminya, dan jika si istri untuk alas
an-alasan-alasan diatas tetap tidak mau menerima dan tidak bisa menyetujuinya
maka si suami juga harus sadar diri untuk tidak melakukan hal tersebut, dalam
hal ini jika si suami tetap melakukannya maka akibat yang akan ditanggung
dengan segala konsekwensinya akan sama sperti yang telah dikemukakan diatas
tadi. Perkawinan tersebut tidak syah dan tidak diakui oleh hukum positif yaitu
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
Dari
kasus-kasus yang banyak terjadi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila
seorang suami akan melakukan perkawinan poligami, suami tersebut harus harus
memikirkan lebih jauh lagi apakah syarat-syarat yang sudah ditentukan dan telah
diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sudah terpenuhi
atau sudah terlengkapi belum. Seandainya belum lengkap maka seorang suami
tersebut harus mempertimbangkannya sekali lagi.
Masalah
pokoknya atau hal yang paling utama nanti adalah Pengadilan bisa tidak dalam
memberikan ijin berpoligami tersebut karena disini yang paling berkompeten
dalam memberika ijin untuk melangsungkan perkawinan poligami adalah Pengadilan.
Jadi pertimbangkan sekali lagi segala akibat yang bisa ditimbulkan apabila
salah dalam melangkah dan salah dalam mengambil keputusan setiap tindakan yang
dilakukan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari data-data yang kami peroleh,
baik dari buku, internet serta dari teman-teman yang saya mintai pendapat, Saya
dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya poligami diperbolehkan oleh agama
apabila tujuannya baik dan sang suami dapat berlaku adil terhadap
istri-istrinya dan jumlah istrinya tidak melebihi 4 orang. Namun masyarakat
masih beranggapan negatif kepada orang-orang yang berpoligami. Hal ini terjadi
karena masalah poligami masih tabu di masyarakat.
3.2
Saran
Sebaiknya masyarakat tidak selalu
beranggapan negatif terhadap seseorang yang melakukan poligami karena ia pasti
memiliki alasan-alasan serta faktor-faktor yang jelas untuk melakukan poligami.
Selain itu, sebaiknya para suami jangan melakukan poligami apabila tidak dapat
berlaku adil bagi istri-istrinya karena hukuman bagi suami yang tidak bisa
berlaku adil sangatlah pedih. Nabi bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri lalu cenderung kepada
salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang pada hari
Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pundaknya dalam keadaan jatuh atau
condong.”
HR.
At-Tirmidzi (No. 1141)
Kami
juga memberikan saran, khususnya kepada para suami yang ada di Negara Indonesia
sebaiknya:
1. Janganlah
melakukan poligami, jika istri masih dapat memenuhi kebutuhan baik secara lahir
dan bathin.
2. Disamping
itu pula jika ingin melakukan poligami, maka bersikaplah adil terhadap isteri
dan anak-anak, dan juga harus mendapatkan persetujuan dari isteri baik secara
lisan maupun tulisan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
DAFTAR PUSTAKA
Mushaf
Al Qur’an
Qardhawi,
Yusuf.2007.Halal Haram Dalam Islam.Surakarta:Era
Intermedia.
Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak Berpoligami.Bandung:
Ikomatuddin Press.
Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum
Perempuan.Bandung: Alfa Beta.
Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta:
Al-I’tishom Cahaya Umat.
Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka
Marwa.
Hathaut,
Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.
Husaein,
Abdulrahman.2006.Hitam Putih Poligami.Jakarta:Fakultas
Ekonomi UI.
Komentar
Posting Komentar